Biaya Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas: 7 Jenis Pelanggaran dan Tarif Terbarunya

Melanggar rambu lalu lintas bukan hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada denda yang cukup besar. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 Pusiknas Polri.

Namun, dalam praktiknya, besaran denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan lokasi kejadian. Artikel ini akan membahas tujuh jenis pelanggaran rambu lalu lintas yang sering terjadi, beserta tarif tilang terbaru yang berlaku.


1. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak mematuhi tanda berhenti, dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu patuhi lampu lalu lintas dan tanda berhenti.

  • Perhatikan rambu-rambu yang ada di sekitar Anda.


2. Tidak Menggunakan Helm SNI (Sepeda Motor)

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu kenakan helm SNI saat berkendara.

  • Pastikan helm dalam kondisi baik dan terpasang dengan benar.


3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (Mobil)

Pengemudi atau penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu kenakan sabuk pengaman sebelum memulai perjalanan.

  • Pastikan sabuk pengaman berfungsi dengan baik.


4. Berkendara Melawan Arus

Berkendara melawan arus dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan Pusiknas Polri.

See also  Karakteriktik Aspal Beton: 10 Hal yang Mempengaruhi Kualitas Jalan

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu ikuti arah arus lalu lintas yang benar.

  • Perhatikan tanda-tanda larangan dan petunjuk arah.


5. Tidak Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Tidak membawa atau tidak memiliki STNK saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu bawa STNK saat berkendara.

  • Periksa masa berlaku STNK dan lakukan perpanjangan sebelum kadaluarsa.


6. Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mengemudikan kendaraan tanpa SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama empat bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Selalu bawa SIM saat berkendara.

  • Perbarui SIM Anda sesuai dengan masa berlakunya.


7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan Pusiknas Polri.

Tips Menghindari Pelanggaran:

  • Hindari mengemudi setelah mengonsumsi alkohol.

  • Gunakan transportasi alternatif jika Anda merasa tidak mampu mengemudi dengan aman.


Kesimpulan

Melanggar rambu lalu lintas tidak hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan, tetapi juga dapat berujung pada denda yang cukup besar. Untuk menghindari pelanggaran, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta pastikan dokumen kendaraan Anda lengkap dan valid. Dengan demikian, Anda dapat berkendara dengan aman dan terhindar dari sanksi tilang.

Leave a Comment