Garis-garis putih dan kuning yang terlukis di atas aspal adalah pemandangan yang sangat akrab bagi kita semua. Namun, pernahkah Anda sadar bahwa panjang marka jalan, baik itu yang utuh maupun yang putus-putus, serta jarak celah di antaranya, bukanlah dibuat secara acak? Setiap goresan cat memiliki standar ukuran presisi yang berfungsi sebagai bahasa universal di jalan raya.
Memahami standar panjang marka jalan bukan hanya pengetahuan bagi para insinyur sipil, tetapi juga krusial bagi setiap pengemudi. Ukuran-ukuran ini dirancang untuk memberikan perintah, peringatan, dan panduan yang memengaruhi cara kita berkendara dengan aman. Artikel ini akan menjadi panduan ampuh Anda untuk mengupas tuntas 3 konfigurasi panjang marka jalan yang paling fundamental dan terbukti efektif dalam mengatur lalu lintas.
Baca juga : Lambang Stop: 5 Fakta Penting yang Sering Diabaikan
Dasar Hukum Standar Panjang Marka Jalan di Indonesia
Sebelum membahas detail ukuran, penting untuk mengetahui bahwa semua spesifikasi marka jalan di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Standar ini diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
Peraturan ini menjadi kitab suci bagi para perencana dan pelaksana proyek jalan. Di dalamnya tercantum semua detail, mulai dari jenis material, warna, hingga dimensi, termasuk standar panjang marka jalan yang akan kita bahas. Kepatuhan terhadap peraturan ini adalah wajib untuk menjamin keseragaman dan keselamatan.
Mengapa Panjang Marka Jalan Dibuat Berbeda-beda?
Perbedaan konfigurasi panjang, celah, dan bentuk garis bukanlah tanpa tujuan. Setiap desain memiliki fungsi spesifik untuk berkomunikasi dengan pengemudi:
- Memberikan Informasi & Izin: Seperti pada marka putus-putus yang mengizinkan Anda berpindah lajur.
- Memberikan Peringatan: Seperti marka putus-putus yang jaraknya memendek, menandakan akan ada marka utuh di depan.
- Memberikan Larangan Keras: Seperti pada marka utuh yang secara tegas melarang Anda untuk melintasinya.
3 Standar Panjang Marka Jalan dan Maknanya
Berikut adalah tiga konfigurasi ukuran dan panjang marka jalan yang paling sering kita temui dan wajib kita pahami maknanya.
1. Marka Putus-Putus: Ukuran yang Mengizinkan
Ini adalah marka yang paling sering kita jumpai. Konfigurasinya yang terputus-putus adalah sebuah “izin” bagi pengemudi.
Standar Ukuran Resmi
Menurut PM 67 Tahun 2018, standar panjang marka jalan putus-putus untuk jalan nasional atau provinsi adalah:
- Panjang setiap garis: 3 meter
- Panjang setiap celah (ruang kosong): 5 meter
Rasio 3:5 ini menciptakan ritme visual yang nyaman bagi mata pengemudi pada kecepatan sedang.
Arti dan Fungsi
Marka ini berfungsi sebagai pembagi lajur atau sumbu jalan. Kehadirannya mengindikasikan bahwa pengemudi diperbolehkan untuk melintasi garis tersebut, baik untuk berpindah lajur maupun untuk mendahului kendaraan lain, tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.
Variasi Ukuran di Jalan Tol
Di jalan bebas hambatan atau jalan tol dengan kecepatan lalu lintas yang lebih tinggi, standar panjang marka jalan ini disesuaikan untuk memberikan waktu reaksi yang lebih panjang bagi pengemudi. Ukurannya menjadi:
- Panjang setiap garis: 5 meter
- Panjang setiap celah: 8 meter
2. Marka Utuh: Panjang Tak Terputus yang Melarang
Marka ini adalah kebalikan total dari marka putus-putus. Bentuknya yang solid dan tidak terputus adalah sebuah “larangan” yang tegas.
Standar Ukuran Resmi
Karakteristik utamanya adalah panjangnya yang berkelanjutan tanpa celah. Sementara untuk lebarnya, standar yang ditetapkan adalah minimal 10 cm, dan bisa mencapai 15 cm untuk jalan dengan kecepatan tinggi.
Arti dan Fungsi
Marka utuh, baik tunggal maupun ganda, berarti pengemudi dilarang keras untuk melewati atau melintasi garis tersebut. Larangan ini diberlakukan di area-area yang berpotensi tinggi menimbulkan bahaya jika terjadi perpindahan lajur atau aksi menyalip.
Lokasi Pemasangan Khas
Anda akan selalu menemukan marka utuh di lokasi-lokasi berikut:
- Menjelang persimpangan atau lampu lalu lintas.
- Pada tikungan yang tajam atau area dengan jarak pandang terbatas.
- Di tanjakan atau turunan curam.
- Di atas jembatan.
- Di dekat zona sekolah atau penyeberangan pejalan kaki.
3. Marka Ganda: Kombinasi Ukuran dengan Aturan Khusus
Marka ganda adalah level komunikasi berikutnya, menggunakan kombinasi dua garis untuk memberikan aturan yang lebih spesifik.
Jenis dan Standar Ukuran
- Marka Ganda Utuh: Terdiri dari dua garis utuh yang sejajar. Jarak antara kedua garis ini adalah 10 cm hingga 15 cm.
- Marka Ganda Kombinasi: Terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Konfigurasi panjang marka jalan putus-putusnya mengikuti standar (garis 3 m, celah 5 m).
Arti dan Fungsi yang Wajib Dipahami
- Marka Ganda Utuh: Berfungsi sebagai larangan yang lebih kuat daripada marka utuh tunggal. Biasanya digunakan di jalan utama antar kota dengan lalu lintas dua arah yang padat dan cepat.
- Marka Ganda Kombinasi (Utuh dan Putus-Putus): Ini yang paling sering disalahpahami. Aturannya sangat spesifik:
- Kendaraan yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintasi kedua garis tersebut untuk mendahului.
- Kendaraan yang berada di sisi garis utuh dilarang keras melintasi kedua garis tersebut.
Kesimpulan
Pada akhirnya, panjang marka jalan adalah sebuah sistem komunikasi visual yang dirancang dengan brilian untuk keselamatan kita. Setiap meter panjang garis dan celahnya memiliki arti yang telah diperhitungkan berdasarkan kecepatan, waktu reaksi manusia, dan potensi bahaya. Memahami makna di balik marka putus-putus, marka utuh, dan marka ganda bukan lagi sekadar pengetahuan umum, melainkan sebuah kewajiban bagi setiap pengemudi yang bertanggung jawab. Dengan mematuhi “bahasa isyarat” di atas aspal ini, kita semua berperan aktif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.